Pemilihan umum Wali Kota Batam 2020

Pemilihan Umum Wali Kota Batam 2020
Sebelum
2015
9 Desember 2020[1]
Kandidat
 
Calon Lukita Dinarsyah Tuwo Muhammad Rudi
Partai PDI-P NasDem
Pendamping Abdul Basyid Has Amsakar Achmad
Suara rakyat 98,887 267,299
Persentase 27.0% 73.0%
Peta persebaran suara
center
Lokasi Kota Batam di Kepulauan Riau
Wali Kota dan
Wakil Wali Kota petahana

Muhammad Rudi dan
Amsakar Achmad

Partai NasDem

Wali Kota dan
Wakil Wali Kota terpilih

Belum diketahui

Pemilihan umum Wali Kota Batam 2020 (selanjutnya disebut Pilkada Batam 2020 atau Pilwali Batam 2020) adalah pemilihan umum lokal yang akan diselenggarakan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Pilkada Batam 2020 diadakan dalam rangka memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam periode 2021-2024.[2] Wali kota petahana, Muhammad Rudi tidak dapat mencalonkan kembali dalam pemilihan kali ini dikarenakan telah menjabat selama dua periode. Berdasarkan hasil Pemilu 2019 terdapat 11 partai politik yang mendudukkan wakilnya di DPRD Batam, akan tetapi tidak ada satupun partai politik yang dapat mengusung calon wali kota-wakil wali kota tanpa berkoalisi.[3]

Kursi Parlemen

Hasil pemilihan umum legislatif 2019 di Kota Batam terdapat 11 Partai Politik dengan jumlah 50 Kursi di DPRD Kota Batam, yaitu:

No. Partai politik Jumlah kursi Perubahan kursi (2014)
1 PDI-P
8 / 50
Steady
2 NasDem
7 / 50
Kenaikan 3 kursi
3 Golkar
7 / 50
Steady
4 Gerindra
6 / 50
Steady
5 PKS
5 / 50
Kenaikan 1 kursi
6 PAN
5 / 50
Steady
7 Hanura
4 / 50
Steady
8 PKB
3 / 50
Steady
9 Demokrat
3 / 50
Penurunan 2 kursi
10 PPP
1 / 50
Penurunan 2 kursi
11 PSI
1 / 50
(baru)

Kandidat

Resmi

Nomor urut Pasangan calon Pengusung
1 Lukita Dinarsyah Tuwo
Abdul Basyid
PDI-P
PKB
Partai Gerindra
2 Muhammad Rudi
Amsakar Achmad
Partai NasDem
Partai Golkar
PKS
PAN
Partai Hanura
Partai Demokrat
PPP
PSI

Potensial

Lihat Pula

Referensi

  1. ^ Akhmad, Harits Tryan (27 Mei 2020). "Pilkada Serentak Disepakati Diselenggarakan 9 Desember 2020". detiknews. Diakses tanggal 4 Agustus 2020. 
  2. ^ Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, da Wali Kota Menjadi Undang-Undang JDIH MK RI. Diakses pada 09-07-2019.
  3. ^ "Portal Pemilu 2019". KPU RI. 
  4. ^ "Disebut Kandidat Kuat Cawako Batam, Amsakar: Kalau Saya Jadi Apapun Siap". Tribun Batam. Diakses tanggal 2019-01-11. 
  5. ^ a b c d e "5 Kandidat Wali Kota Batam Memikat Perhatian Perempuan". Batampos.co.id. Diakses tanggal 2019-01-11. 

Pranala luar

  • KPU Kota Batam[pranala nonaktif permanen]