Resolusi 17 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok (ROC)
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Australia
  •  Belgia
  •  Brasil
  •  Kolombia
  •  Polandia
  •  Syria

Resolusi 17 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 10 Februari 1947, memutuskan bahwa komisi yang dibentuk oleh Resolusi 15 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak berhak meminta pemerintah Yunani, Albania, Bulgaria, atau Yugoslavia untuk menunda eksekusi tahanan politiknya kecuali dapat memberikan saksi yang membantu komisi dalam melaksanakan tugasnya.

Resolusi ini diadopsi dengan sembilan suara banding nol dan dua abstain dari Polandia dan Uni Soviet.

Lihat pula

Referensi

  • Text of Resolution at UN.org Diarsipkan 2011-10-09 di Wayback Machine. (PDF)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 17 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
1946
194719481949
  • 1940-an
  • 1950-an →