Resolusi 220 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok (ROC)
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Argentina
  •  Bulgaria
  •  Yordania
  •  Jepang
  •  Mali
  •  Belanda
  •  Nigeria
  •  Selandia Baru
  •  Uganda
  •  Uruguay

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 220, diadopsi pada 16 Maret 1966. Resolusi tersebut mengulang resolusi-resolusi sebelumnya soal Siprus dan memperpanjang masa penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan 3 bulan tambahan, yang berakhir pada 26 Juni 1966.

Resolusi 220 adalah resolusi pertama yang disahkan dengan perluasan baru Dewan Keamanan dengan 15 anggota.

Referensi

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 220 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
  • ← 1965
  • 1966
  • 1967 →